Muratara

Pengadaan Tanah Danau Rayo dan Tanah TPA Jelas Bersertifikat

MURATARA,- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratra) bantah adanya pemberitaan pembelian tanah tidak bersurat oleh,Dinas Lingkungan Hidup dan pertanahan (DLHP).

Pengadaan Tanah yang diberitakan oleh salah satu media onlien tersebut beralokasi Danau Rayo dan desa Sungai Jauh tidak memiliki Surat.

“Bahwa pengadaan Tanah di objek Wisata Danau Rayo Desa Sungai Jernih dan Kebun Karet di Desa Sungai Jauh ini sangat jelas memiliki surat dan sertifikat tanah” bantah Kabag Hukum Lukman. SH. Sabtu (09/10/2021).

Dilanjutkannya, jadi pemberitaan yang di terbit di salah media online itu tidak benar sebab bukti dokumen ada dan jelas suratnya atas hak dan pengoperan hak dari pemilik ke DLHP pengadaan untuk pengembangan objek wisata danau rayo Tahun 2020 dan untuk Tanah Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Pengadaan Tahun 2017 seluas 3 Hektar ini jelas sudah memiliki sertifikat tanah.

“Atas nama Pemerintah DLHP tidak mungkin mengadakan pengadaan tanah tanpa alasan hak yang jelas dan juga tidak akan dilakukan pengkajian nya oleh KJPP jika tidak ada alas hak dari pemilik tanah,” Tegas Lukman.

Terpisah Yayan, selaku Kepala Bidang Aset BPKAD juga membantah bahwa pemberitaan ini sangat tidak benar. Perlu diketahui yang dimaksud tanah untuk pengembangan objek Wisata Danau Rayo dan Tanah di Desa Sungai Jauh diperuntukan TPA ini sangat jelas dan sudah di inventarisasi serta terdaftar di Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) di Bidang Aset BPKAD. Sekali lagi Kabid Aset membenarkan bahwa 2 (dua) tanah tersebut memang benar sudah terdaftar dalam aplikasi SIMDA barang dan Kartu Inventarisir Barang (KIB )A (tanah) untuk tanah di Danau Rayo Dengan :

  1. Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2020
    Nama Barang tanah Kosong yang sudah diperuntukan yang seluas 153 M3 (Meter Persegi) untuk pengembangan Wisata Danau Rayo Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.002.002 Nomor Register 01.

2.Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2020
Nama Barang tanah Kosong yang sudah diperuntukan yang seluas 20.000 M3 (Meter Persegi) untuk pengembangan Wisata Danau Rayo Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.002.002 Nomor Register 02.

3.Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2017
Nama Barang Tanah Kebun Induk seluas 30.000 M3 (Meter Persegi) untuk Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Sampah Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.003.002 Nomor Register 01.

Data ketiga item tersebut sangat jelas terdapat di SIMDA Barang di BPKAD.

“Jadi kami sangat menyangkan atas pemberitaan tersebut sebaiknya konfirmasi dengan kami terlebih dahulu ke pihak Aset agar pemberitaan jangan berbentuk opini,” Harapnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Muratara, Zulkifli juga membenarkan
Apa yang dikatakan Kabag Hukum Setda Muratara, itu memang benar adanya. “Berdasar berita dimedia online tersebut, itu hanya opini belakang, yang tidak ada dasar yang kuat,” tutup nya. (Hamkam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *