Hukum & KriminalLubuklinggau

Pendirian PT BNS Dinilai Cacat Hukum

Lubuklinggau, (Radar Silampari)- PT. Buraq Nur Syariah (BNS) yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat di Kota Lubuklinggau, karena dugaan penipuan terhadap konsumen. Tenyata, memiliki rekam jejak yang buruk sejak awal pendirian perusahaan.

Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang property yang menawarkan perumahan dengan berbagai iming-iming menarik, sehingga banyak konsumen tertipu tersebut. Nyatanya, dinilai telah cacat administrasi sejak awal pendirian perusahaan.

Diketahui, dua nama didalam akta pendirian perusahaan PT. BNS, yakni Yandri Saputra dan Deni Alvian yang termasuk dalam jajaran pendiri mengaku tidak tahu-menahu bahwa identitas mereka digunakan untuk mendirikan perusahaan.

Kuasa Hukum keduanya, Afri Kurniawan, S.H dan partners yang ditemui wartawan Senin (1/2) siang menjelaskan, kliennya telah berupaya melaporkan penyalahgunaan identitas ini ke Polres Lubuklinggau pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu, namun laporan tersebut tidak diterima pihak kepolisian, karena petugas menginginkan akta pendirian perusahaan yang asli.

“Yang jelas, klien saya ini merasa dirugikan. Sebab, selain identitas mereka yang diperuntukkan untuk pendirian perusahaan tanpa sepengetahuan. Saat ini, konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan oleh PT. BNS juga menuntut klien saya untuk bertanggung jawab. Padahal, jelas mereka berdua juga korban,” jelas Afri.

Menurut Afri, kliennya atas nama Deni Alvian bahkan juga korban penipuan PT BNS juga, sebab dirinya juga mengambil unit rumah disana dan uangnya juga belum dikembalikan.

“Kasus ini, nanti akan kami laporkan lagi ke pihak kepolisian, sebab mereka Yandri dan Deni memastikan bahwa tidak pernah sekalipun menyetujui penggunaan identitas mereka untuk mendirikan perusahaan tersebut. Kami sampai saat ini masih berupaya menghubungi notaris bersangkutan, sebab ada dugaan juga ini mal-administrasi,” tegas Afri. (Pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *