Muratara

Sebanyak 27 Orang Tenaga Kerja Habis Kontrak PT.SBP , Lakukan Mediasi

MURATARA,(Radarsilampari) –
Sebanyak 27 orang tenaga kerja PT.Sinar Bumi Pertiwi(SBP) melakukan Mediasi dengan Pihak Perusahaan di kantor Disnakertrans Muratara, Senin (01/02/2021) sekitar pukul.14.00 WIB

Mediasi tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Disnakertrans Muratara Abdulrahman dengan didampingi Kepala bidang Hubungan Industri(HI) Feri Afriyanto,Polres Muratara, Camat Rawas Ilir,Pihak PT. SBP dan Tenaga Kerja.

Dalam mediasi tersebut membahas atas tuntutan dari 27 orang tenaga kerja PT.SBP yang sudah bekerja selama satu tahun,sesua Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) mereka sudah habis kontrak dan tidak dipekerjakan kembali oleh pihak Perusahaan PT.SBP

Sedangkan PT.SBP adalah Perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan jasa tenaga kerja,dan bekerjasama dengan PT.Pelita Wira Sejahtera(PWS) sebagai pengguna jasa.

Menurut Direktur PT.SBP Sandi Hermanto menjelaskan,Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) pada 27 orang tenaga kerja ini sudah sesuai dengan isi perjanjian yang tertuang pada pasal 3 ayat 3.3 PKWT,masing-masing pekerja menyatakan”3.3. pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT ini,maka hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pihak kedua berakhir demi hukum.

“Jadi ke 27 orang tenaga kerja tersebut sudah berakhir kontrak kerjanya terhitung tanggal 31 Desember 2020, sedangkan semua hak-hak mereka suda kami berikan semua,”Jelas dia.

Sementara itu Kuasa hukum dari 27 orang tenaga kerja Randa Alala SH. mengatakan,pihaknya akan menerima atas keputusan pihak perusahaan,namun,hal-hal teknis perlu dibicarakan lagi dengan karyawan yang di PHK, apa yang harus dilakukan berikut nya namun,menurut Randa ini harus di kaji terlebih dahulu.

“Yah,,apa oleh buat kalau pihak perusahaan tidak menerima permohonan kami ini, itukan hak mereka,namun saya selaku kuasa hukumnya secara tehknis akan dibicarakan lagi denga tenaga kerja tersebut,”terang dia.

Disampaikan juga Peri Afriyanto Kepala bidang Hubungan Industri(HI) Disnakrtrrans Muratara menyampaikan, Dalam mediasi tersebut pihaknya hanya mempasilitas pertemuan tersebut,namun setelah dilakukan mediasi selama kurang lebih setengah jam, para pekerja sudah menerimah keputusan perusahaan yang tidak bisa mempekerjakan dia kembali.

“Setelah dilakukan mediasi tadi pihak pekerja sudah menerima, bahwa pihak perusahaan tidak bisa mempekerjakan dia kembali, sesuai dengan PKWT, dan pihak pekerja sudah menerima keputusan itu, “pungkas dia.
(Hamkam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *