Hukum & Kriminal

Edar Uang Palsu Mantan Kades Mendekam di Penjara

MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com)-Diduga Edarkan uang palsu (upal)  Mantan Kepala Desa (Kades ) Tusiman (50) warga Kecamatan Tugumulyo dan Kuswanto (30), warga Kecamatan Purwodadi, Mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Musi Rawas.

Waka Polres Musi Rawas Kompol Handoko Sanjaya, saat press release di Mapolres Musi Rawas, Rabu (04/03/2020),mengatakan penangkapan kedua tersangaka berdasarka innformasi dari masyarakat.

Polres Musi Rawas Kompol Handoko Sanjaya foto Bersama Memperlihatkan BB Uang Palsu.

“Pertama petugas Satreskrim dan Petugas Mapolsek meringkus tersangka Tusiman diacara persedekahan di Desa E Wonokerto, Kamis (27/2/2020).sekitar pukul 12.00 WIB. Dan Kemudian meringkus tersangka, Kuswanto yang berada di Desa Sadarkarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (27/2/2020)” Ungkap dia.

Lajut dia menerangakan,pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Dari tangan tersangka, Upal pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000 uang senilai Rp4.400.000, yang disimpan di dalam kursi sofa di ruang tamu.

Kemudian dari tersangka, Kuswanto petugas menyita BB, upal pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar senilai Rp19.700.000 yang ditemukan dikamar depan rumahnya.

Sementara itu, tersangka Tusiman yang juga mantan Kades di Tugumulyo menyampaikan, bahwa dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp24,1 juta seharga Rp10 juta.

“Saya juga tertipu, awal bertemunya dengan penjual upal, saya ditawari pinjaman lunak lalu saya respon, karena saat itu saya sangat membutuhkan uang untuk anak kuliah,” cerita dia.

Dirinya bertemu di Tiga Raksa Tangerang dan diajak keliling lalu terjadi transaksi upal. Selanjutnya upal dibawa pulang ke Musi Rawas.

“Sudah saya belanjakan diwilayah Tugumulyo, beberapa kali saya dikomplen oleh pemilik warung dan saya tukar lagi dengan uang asli,” Tutup dia.(MRJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *