Hukum & KriminalPendidikan & Budaya

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Dua Lokasi

MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) -Satnarkoba polres Musi Rawas berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dilokasi yang berbeda,Sabtu (29/02/2020).

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hamdan (42) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kalingi, yang ditangkap di dalam rumahnya Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital,satu buah pyrex,satu bal plastik kosong dan tiga plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu,”Kata  Haerudin Kepada wartawan Radarsilampari.Com, Minggu (01/03/2020).

Selanjutnya, petugas juga melakukan penangkapan tersangka Inan (38) warga Dusun III Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas dalam rumahnya.

“Tersangka ditangkap didalam rumahnya Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merek surya pro mild yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu,”ungkap dia.

Tambah dia mengatakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(MRJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *