Muratara

Syafran: Pemkab Muratara Harus Tanggung Jawab Bayar Gaji BPD

# BPD Sambangi Kantor Dewan Muratara, 3 Bulan Gaji Tak Dibayar

MURATARA, wordpress-772230-3139049.cloudwaysapps.com- Gaji BPD dan Perangkat desa di Muratara, belum dibayar selama 3 bulan dan menimbulkan gejolak baru pasca pilkada, Syapran Suprano saat diminta pendapatnya selaku pengamat kebijakan publik mengatakan, harus jelas dahulu apakah gaji dan honor tersebut masuk dalam belanja rutin atau dana hibah.

“Bila masuk didalam anggaran belanja rutin maka tidak ada alasan kas kosong. APBD itu setelah disahkan, tahap selanjutnya adalah evaluasi di provinsi baru penjabaran. Setelah penjabaran inilah muncul di setiap nomor alokasi anggaran. Kalaupun kas daerah mengalami kekurangan, maka yang harus dikurangi adalah belanja modal, bila sudah berjalan dapat dihentikan dan dibayar sesuai volume pekerjaan atau dikerjakan sampai selesai dan pemerintah membuat surat hutang kepada rekanan. Kekurangan ini harus dianggarkan pada APBD tahun berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Syapran mengatakan bahwa alasan kas kosong itu harus jelas.

“Menurut saya karena ini gaji dan honor pegawai pemerintah kemungkinan alokasinya ada pada belanja rutin, karena itu bila kosong harus dipertanyakan uangnya kemana, bila digunakan untuk kegiatan lain apakah ada persetujuan bersama dengan DPRD melalui mekanisme pembahasan di DPRD dan telah ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi?. bila semua itu tidak maka kemana kas yang sudah dianggarkan?. Mengapa gaji, tunjangan jabatan dan biaya DL pejabat serta gaji DPRD masih bisa di bayarkan?. Bila BKD mengatakan menunggu hasil pemeriksaan BPKP, itu hanya alasan karena seharusnya semua gaji dan lainnya dalam belanja rutin juga seharusnya belum dibayar termasuk gaji DPRD,” paparnya.

Menurutnya, DPPKAD kabupaten harus dapat memberikan penjelasan kemana uang gaji dan honor itu. Bila ada pengalihan penggunaan, kapan disetujui melalui paripurna DPRD dan mana persetujuan Provinsi, semua itu harus dapat di buktikan. Dan bila tidak, bisa jadi telah ada penyalah gunaan keuangan negara atau melakukan pekerjaan diluar tupoksinya.

“Bila itu yang terjadi maka dengan berbagai pertimbangan,  persoalan ini dapat dibawa ke ranah hukum,” tutup Syafran.

Sebelumnya, tidaknya kejelasan terkait gaji di akhir tahun 2020, belum dibayar seluruh BPD dan perangkat desa sambangi kantor DPRD kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (21/20).

Dimana kedatangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota perangkat desa tersebut sebanyak 82 desa itu tanyakan gaji dari bulan Oktober sampai Desember 2020 yang belum mereka terima.

Seperti yang di sampaikan, Muhamad Kaeda Arma, anggota BPD dari Bukit Langkap Kecamatan Karangjaya.

Biasanya gaji di bayar pertiga bulan sekali, namun kali ini belum juga dibayar dari tiga bulam terakhir, dan biasanya di akhir tahun dipercepat

“Yang jadi pertanyaan kami mengapa Kas Daerah (Kasda) sampai kosong, entah ada keterlambatan dari pusat atau apa kami tidak tahu, kami dengar ada indikasi dari pusat salah transfer dananya, itukan tidak mungkin dan tidak masuk akal,” terangnya.

Sementara , Ketua DPRD kabupaten Muratara, Efriansyah menegaskan, dewan ini hanya memfasilitasi, sedangkan yang berwenang adalah Pemkab dalam hal ini BKD.

“Kami tidak bisa memutuskan aspirasi ini, karena yang memutuskan Pemkab Muratara,” terangnya.

“Perlu diketahui, anggaran ini dari pusat, namun kita tetap berupaya untuk mendesak baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, biar cepat diselesaikan bila perlu kejar ke pusat dana tersebut,” jelasnya.(pranata/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *