Muratara

Rapat Paripurna DPRD Muratara, Bupati Sampaikan 4 Raperda

MURATARA,- Bupati Kabupaten Muratara, H. Devi Suhartoni menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara , dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara Tahun 2021, Senin, (26/7).

Adapun 4 (empat)Raperda tersebut adalah sebagai berikut : 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Muratara Tahun 2021 2026.

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
  2. Raperda tentang Penataan Kecamatan: dan
  3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Muratara, Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, menjelaskan terhadap Raperda yang akan kami sampaikan.

Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2021-2026 bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan,

bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, atah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun:

Serta Penyusunan RPJMD Kabupaten Muratara Tahun 2021-2026 merupakan pedoman dan arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Muratara.

RRJMD Kabupaten Muratara Tahun 2021 2026 akan menjadi pendorong dalam membangun Kabupaten Muratara guna mewujudkan Citra Muratara Berhidayah yang Cerdas, Inovatif, Transparan, Responsif dan Akuntabel.

Devi juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.

Dijelaskan oleh bupati yang pertama dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang mantap, salah satu aspek yang perlu kita bangun adalah adanya 4
Jaringan cadangan pangan baik secara vertikal maupun secara horizontal. Pewujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dilakukan dengan penganekaragaman pangan dan pengutamaan produksi pangan dalam negeri Pewujudan keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi dilakukan melalui pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pokok, dan pendistribusian pangan pokok.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkab Muratara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten,

Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Penataan Kecamatan. Dapat kami jelaskan sebagai berikut

Kecamatan sebagai salah satu Perangkat Daerah yang harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas, diperlukan upaya Penataan Kecamatan yang selaras dan sesuai dengan nilai luhur Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penataan Kecamatan merupakan upaya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta memngkatkan kuahtas tata kelola Kecamatan dan daya sang masyarakat

Yang terahir Bupati Muratara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Raperda ini dapat kami jelaskan.
” Penataan Kecamatan merupakan upaya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan fungs pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola Kecamatan dan daya saing masyarakat

Selanjutnya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten ditinjau dari kemampuan penyerapan tenaga kerja dan potensi pendapatan yang dihasilkan,perlu melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro

Demikian penjelasan umum yang disampaikan Bupati kepada DPRD Kabupaten Muratara dan berdasarkan penjelasan-penyelasan yang telah disampaikan Bupati mengharapkan agar DPRD berkenan untuk membahas dan menyetujui 4 Raperda tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Muratara Efriyansyah mengatakan ya hari ini kita membahas 4 Reparda, apa bila semua pihak setuju dengan Reperda tersebut maka akan kita bahas dan kita setujui menjadi Raperda Kabupaten Muratara. (Hamkam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *