Hukum & Kriminal

Polres Mura Belender Sabu 500 Gram

MUSIRAWAS,(Radarsilampari.Com) – Polres Musi Rawas memusnakan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 500 Gram, barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada hari Selasa (14/01/2020) di halaman depan polres Musi Rawas,dan dipimpin oleg Kabag Ops Kompol Suparlan dan dihadiri oleh BNN Kabupaten Musi Rawas,Kejari Lubuklinggau,Kalapas Narkotika Lubuklinggau.

Pantauan dilapangan, sabu-sabu sebanyak 500 gram diblender, sebelum dihancurkan sabu-sabu dites untuk membuktikan keasliannya. Selanjutnya, sabu-sabu dimasukkan kedalam blender dicampur air dan sabu cair.

“Pengungkapan kasus ini, saat petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, bersama BNN Musi Rawas, direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Empat Lawang,” kata kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer.

Menurut Hendra, para tersangka hanya kurir dan mendapatkan upah Rp10 juta, mareka sudah mendapatkan Rp4 juta sebagai uang muka.

Ditempat yang sama, Kabag OPS Kompol Suparlan mengatakan, penangkapan pada Minggu 22 Desember 2019 sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Bukit Beton STL. Ulu Terawas.

“Kami berhasil mengamankan Angga Mai Velindo (25)  warga Komplek DKT Kecamatan Prabumulih Barat, dan Fahrurrozi (22) warga Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, sedangkan pengendalinya Agus Salim (39) napi Lapas Narkotika Muara Beliti,” kata dia.

BB yang dapat diamankan berupa Narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 5 paket besar dengan berat neto 500 gram yang dibawa kurir dari Pekan Baru Riau, 1 unit mobil triton dan BB lainnya.(MRJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *