Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Tersangka Membawak  Sabu Seberat 500 Gram

MUSIRAWAS,(RadarSilampari.Com)–Polisi Satuan Narkoba Polres Musi Rawas kembali membekuk seorang diduga memiliki sabu, dengan jumlah yang lumaya banyak 500 gram.

Petugas berhasil membekuk tersangka M Dahlan (44) warga Dusun IV Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (10/08/2019) Sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjalanan dari arah Jambi ke Musi Rawas.

“Kami dapatkan informasi tersangka datang membawa narkoba. Makanya kami langsung cegat depan Rumah Makan Surya Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” kata Kasat Narkoba AKP Haerudin.

Lanjut dia mengatakan setlah berhasil mengamankan Tersangka, petugas kemudian mengeledah badan dan tas ransel bawaan tersengaka ditemukan kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamakan satu kantong plastik warna merah berisi lima bungkus plastik klip besar yang berisikan  sabu 500 gram (0,5 kg) dan satu unit ponsel Nokia,” Ungkap dia.

Selanjutnya tersangka  dan barang bukti  lasung diamankan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum. (MRJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *