LubuklinggauNasional

Ketua HMI Lubuklinggau : Apa Yang Salah Dengan Penyampaian Aspirasi

Lubuklinggau, (Radar Silampari)- Terkait surat somasi yang dikeluarkan oleh Penasehat Hukum Pemkot Lubuklinggau dengan No : 02/Som.TPKL/VI/2021/LLG yang ditujukan kepada saudara Septian Aldera selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Lubuklinggau, terkait rilis pihaknya di berbagai media online beberapa hari lalu, turut menjadi perhatian Ketua Cabang HMI Lubuklinggau, Ganda Pardana.

Ketua HMI Cabang Lubuklinggau, Ganda Pardana mengatakan, bahwa pihaknya cukup dibuat bingung dengan dikeluarkannya surat somasi kepada salah satu anggota pengurusnya tersebut. Apalagi, menurutnya landasan dikeluarkannya surat somasi tersebut adalah penyampaian pendapat.

“Memang statement tersebut ditulis oleh saudara Septian Aldera, tetapi beliau mengatasnamakan institusi HMI. Apabila telah membawa nama institusi, maka saudara Septian itu merupakan representasi dari HMI Cabang Lubuklinggau. Dengan dikeluarkannya surat somasi tersebut, apa yang salah jika ada sebuah aspirasi atau bentuk menyampaikan sebuah pertanyaan didalam negara demokrasi ini?,” tanya Ganda, Kamis (3/6).

Ganda menilai, bukankah hal tersebut sah-sah saja jika ada masyarakat yang mempertanyakan tentang kinerja dari pejabat publik selaku pemangku kebijakan.

“Jika ada sebuah pertanyaan seharusnya secara proses demokrasi, itu dijawab bukan diberikan somasi seperti ini. Pertanyaan dan penyampaian aspirasi yang diberikan oleh publik, apabila itu salah menurut pemerintah tinggal diklarifikasi oleh pemerintah itu sendiri.
Dan apabila itu adalah penyampaian yang salah bukan berarti langsung dituduh membenci pemerintah.
Mungkin ada sebuh informasi yang tidak sampai kepada masyarakat, sehingga terjadilah refleksi dari itu semua,” jelasnya.

“Dalam negara yang demokrasi ini, sangat banyak sudut pandang dari setiap orang dan itu merupakan dinamika dan resiko dari sistem demokrasi yang ada. Apalagi, hak berbicara dan menyampaikan pendapat ini juga merupakan amanah dari konstitusi yang ada. Selagi negara ini tetap melaksanakan sistem demokrasi, selama itu juga perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar. Saya mempunyai prinsip, bahwa orang yang dipenjara itu adalah orang yang melakukan tindak kejahatan, bukan orang yang berbeda pendapat,” pungkasnya. (Pranata/Rilis HMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *