Hukum & Kriminal

Edar Shabu Warga Semagus Diringkus Polisi

MUSIRAWAS (Radarsilampari.Com) -Diduga pengedar narkotika jenis shabu, Dedi (45) warga Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan,diringkus Buser Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Senin (24/02/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bawah tersangka seorang pengedar narkoba, setelah ditindaklanjuti ternyata informasi tersebut memang benar dan Saat penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) didalam bekas bedak kosmetik.

“Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.02 gram, satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip kosong yang didalamnya berisikan, lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2.92 gram, total berat keseluruhan 3.93 gram,” terang AKBP Suhendro, kepada wartawan, Selasa (25/02/2020).

Lanjut dia mengatakan, BB disimpan didalam tas selempang ditangan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka diangkut ke Mapolres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan, tersangka direncanakan akan diancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hanya menggantikan UU nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika atau beserta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas dia.(JAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *