Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Asal Mengang Sakti Diringkus Polisi

MUSIRAWAS,(Radarsilampari) – Satuan Reserse Narkobo Polres Musi Rawas berhasil meringkus dua orang penyala guna Narkoba jenis Ganja dan Sabu -Sabu.

Kedua tersangka yakni Jimy (29) dan Erik Saputra (27)warga Desa Muara Megang,diamankan polisi Minggu (06/09/2020),sekitar pukul 17.00 WIB, di dalam pondok di Kampung V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), satu kotak rokok gudang garam yang berisikan, empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram.

Dan, satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan seberat 1.37 gram, satu buah timbangan digital merk HWH, satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp. 50.000.

Kedua tersangka ditangkap satuan Narkoba Polres Musi Rawas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka memiliki narkoba kemudia aparat polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi KBO Narkoba, Iptu Nastain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Haerudin. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *