Musi Rawas

Asyik,Resepsi Persedekahan Sudah Boleh Digelar di Mura

MUSIRAWAS,(Radarsilampari) – Kabar baik bagi masyarakat Bumi Lan Serasan Sekantenan yang akan mempunyai rencana untuk menggelar acara hajatan. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), sudah mengizinkan kegiatan hajatan atau persedekahan digelar dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

“Sekarang masyarakat sudah diperbolehkan menggelar hajatan atau persedakahan. Tapi harus menerapkan prokes Covid-19. Dimana tamu undangan harus 75 persen dan hadirnya juga dengan sistem sesi. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura, H Aidil Rusman, Selasa (28/09/2021).

Dikatakan ia, diperbolehkannya pelaksanaan hajatan tersebut, seiring dengan turunnya leval yang disandang Kabupaten Mura dari Level 2 menjadi Level 1.

Dimana pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Level 1, membuat Satgas Penanagan Covid-19 Kabupaten Mura mulai melonggarkan sejumlah kegiatan dimasyarakat.

“Termasuk juga untuk rumah makan, sudah diperbolehkan menerima pesanan makan ditempat. Ketentuan yang harus depatuhi masyarakat pembatasan jumlah tamu sebanyak 75 persen dari kapasitas ruangan atau lokasi,”terang dia.

Terlepas dari itu juga,semua pembatasa pembatasan PPKM level 1 ini yang di mana nantinya akan ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran Bupati terbaru yang akan disampaikan langsung oleh Camat dan Kepala Desa (Kades)

Dia juga menghimbau untuk masyarakat agar tidak lengah dan tetap memenuhi protokol kesehatan dan tetap menjadi benteng untuk diri sendiri untuk menjaga diri dari paparan Covid-19.(Randy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *