MurataraPolitik

Tim Hukum Hds Lapor Pelangaran Ke Bawaslu

MURATARA,(Radarsilampari) – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, H Devi Suhartoni ((HDS) – H Inayatulah (Tulah) melaporkan paslon nomor urut tiga ke Bawaslu, terkait adanya dugaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya oknum perangkat menjadi tim sukses (Timses).

Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara, HDS – Tulah terdiri dari Ayub Zakaria, Edward Antoni, Herdiansyah dan Suwito.

Herdiansyah mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Bawaslu Muratara untuk melapor dua dugaan pelanggaran dilakukan oleh Paslon 03. Adapun pelangaran tersebut, melakukan mutasi ASN pada 30 April 2020 lalu dan perangkat desa menjadi timses.

Lanjut dia, pihaknya melaporkan karena adanya perpihakkan ke salah satu paslon yang dilaksanakan secara terang-terangan. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) yang telah pihaknya dapatkan.

“Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 5 tahun 2020, serta surat menteri dalam negeri terkait larangan melakukan mutasi, pada pasal 280 ayat 2 hurup h, I dan j. Pelaksanaan dan atau tim kampaye dalam kegiatan kampaye pemilu dilarang mengikutisertakan perangkat desa seperti kades dan BPD,” jelas Hendi kepada wartawan koran ini, Selasa (21/10/2020).

Pihaknya berharap sambung dia, agar Bawaslu Muratara dapat melakukan klarlifikasi dan penyelidikan terhadap terlapor tersebut, apabila ditemukan ada indikasi pelanggaran terhadap perundang-undang yang berlaku oleh terlapor, agar memberikan sanksi tegas dan merekomendasikan kepada KPU Muratara untuk mendiskualifikasikan dan memberikan sanksi pidana terhadap Syarif Hidayat sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Dilain pihaknya, Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir mengatakan, pihaknya sudah mendapat pengaduan dari tim kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati, bertepatan sekitar pukul 13. 30 WIB.

Dikatakan Munawir, sekarang proses berkas pengaduan tersebut masih diproses adminitrasi, apabila sudah lengkap semuanya, maka pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk meminta keterangan.

“Sesuai pasal 71 mengatakan bahwa pejabat negara pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara angota tni/polri dan Kades atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan atau tidakkannya yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, apabila terbukti maka Paslon akan didiskualifikasi terkait mutasi jabatan. Bagi perakat desa terbukti maka akan diberhentikan dari prakat desa,” tegas Munawir. (HKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *