Musi Rawas

Puluhan Perusahaan Perkebunan di Mura Tak Miliki Izin HGU

MUSIRAWAS,(Radarsilampari) – Diduga sebanyak 12 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilaya Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum miliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan kondisi itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas memberikan komitmen waktu atau deadline agar belasan perusahaan tersebut segera mengurus HGU.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura, Sunardin mengatakan bahwa Pemkab Mura melaksanakan rapat pembahasan perolehan lahan, pembaharuan perizinan lokasi, perizinan lingkungan dan perizinan usaha bagi pelaku usaha perkebunan dan pertanian di Mura yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H Aidil Rusman.

Dikatakannya, rapat tersebut diikuti oleh Tim Sinergi Penataan Tanah Usaha Perkebunan (SENTUP) dari OPD terkait bersama 21 dari 23 Perusahaan Perkebunan dan Pertanian yang ada di Mura.

Menurutnya, dalam rapat tersebut seluruh perusahaan di Mura diminta agar taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku serta memenuhi kewajiban-kewajiban antara lain melakukan percepatan HGU, tertib melaporkan perolehan tanah, memperbaharui perizinan berusaha, tertib menjalankan kewajiban memenuhi pajak dan kewajiban lainnya yakni wajib membangun plasma bagi masyarakat Mura.

Selain itu, tim SENTUP dari OPD terkait diminta bekerja maksimal dengan memperhatikan peraturan yang berlaku yang mendorong percepatan HGU dan kewajiban lain yang diminta kepada perusahaan untuk dipenuhi.

Kemudian, tidak lanjut setelah rapat ini maka seluruh manajer memberitahukan ke Direktur Utama (Dirut)untuk mengurus apa yang menjadi tindak hasil rapat agar bisa clear. Bahkan, Pemkab memberikan deadline sesuai kesanggupan 12 perusahaan yang belum ada HGU dapat segera diurus.

Terlepas dari itu, bilamana sampai batas waktu atau deadline yang diberikan perusahaan tetap tidak mengurus HGU. Maka izin usaha perkebunannya (IUP) dicabut. Sebab, hal ini dilakukan tidak lain disamping untuk tertib administrasi tentunya agar perusahaan dapat mematuhi apa yang menjadi peraturan sekaligus memberikan pendapatan asli daerah (PAD) Mura. (Randy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *