Hukum & Kriminal

Pisau di Pinggang, Pemuda Asal Lubuk Besar Diamankan Polisi

MUSIRAWAS,(Radarsilampari) –  Seorang pemuda bernama Ristan Dalil (22) warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musi Rawas, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dilingang.

Ristan Dalil diamankan polisi di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya diKelurahan Pasar Muara Beliti, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Bermula ketika anggota curiga gerak-gerik tersangka saat berada di Jalinsum Kelurahan Pasar Muara Beliti. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sebilah pisau bergagang dan sarung kayu warna coklat yang diselipkan tersangka di pinggang kirinya.

“Telah tertangkap tangan seorang pelaku pembawa senjata tajam jenis pisau yang disimpannya di pinggang sebelah kiri.atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan di Polsek Muara Beliti untuk di tindak lanjuti,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purma Jaya.

Dia mengatakan tersangka berserta barang bukti saat ini sudah diankan dipolres Musirawas untuk diproses hukum.

“tersangka dapat dikenai tindak pidana membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak atau bukan pada profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) UU darurat No 12 tahun 1951,” tegas dia, (Randi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *