Musi Rawas

Mesin EDC Mandiri Ilegal Marak Beredar di Muara Kelingi

MUSIRAWAS,(Radarsilampari.com) – Dikecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan,diduga marak beredar mesin EDC Mandiri ilegal/belum terkompirmasi sebagai tempat  transaksi bantuan sosial.

Berdasarkan data yang didapat oleh media Radarsilampari, mesin- mesin EDC Mandiri  ilegal / belum terkompirmasi tersebut berada di Desa Karya Sakti, Desa Magan Jaya, Desa Mambang dan Kelurahan Muara Kelingi 

Hal tersebut membuat masyarakat  kebinggungan untuk melakukan transaksi /penarikan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebab seringnya berpindah tempat untuk transaksi.

“Memang benar banyak mesin EDC yang ilegal /belum terkompirmasi kepada saya sebagai pendamping BPS  dari KEMENSOS RI,” kata Adi Swarno selaku TKSK kecamatan Muara Kelingi sekaligus pendamping BPS  dari KEMENSOS RI,Kamis (09/07/2020).

Dia menerangkan,untuk yang di Desa Karya Sakti itu diduga dimiliki oleh oknum kepala Desa setempat dan mesin edisi tersebut juga dari KCP waterpang kota Lubuklinggau.

“di Desa Karya Sakti itu yang punyo pak kades ngotot mau jadi agen, padahal mesinnyo itu juga bukan dari bank KCP mandiri muara Kelingi tetapi mesinya itu dari KCP waterpang kota Lubuklinggau,dan semua itu belum terkompirmasi kepada saya,”terang dia.

Sementara itu dari pihak bank Mandiri  Ikbal,saat dikomfirmasi mengenai maraknya mesin EDC Mandiri yang diduga ilegal di kecamatan Muara Kelingi mengatakan,” Sudah kita selesaikan, sudah aman,”ungkap dia singkat.(MRJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *