Hukum & KriminalNasionalSosial

Kuasa Hukum : Sekalipun Dikembalikan, Pelaku Tetap Harus Dihukum

  • Pendamping Kembalikan Uang Korban Dugaan Korupsi Bansos

Rejang Lebong, (Radar Silampari)- Uang dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), akhirnya dikembalikan kepada para korban yang buku tabungan serta ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)-nya selama ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, Jumat (21/5).

Pengembalian uang dugaan korupsi tersebut, diakui Kades Tanjung Sanai II, Amir saat dikonfirmasi, Jumat (21/5) lalu merupakan inisiatif pendamping PKH di desa tersebut.

“Iya benar dikembalikan, pendamping yang mengembalikan. Pengembalian didampingi kadus, tapi pendamping tidak hadir,” ungkap Kades.

Menurut kades, pengembalian tersebut dengan mendatangi rumah korban satu persatu, serta korban yang uangnya ingin dikembalikan disediakan format surat pernyataan dan kwitansi bukti pengembalian uang dugaan korupsi.

“Tempatnya bukan di balai desa, tapi mendatangi rumah satu persatu,” tambah Kades.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Afri Kurniawan menjelaskan, pihaknya tidak membatasi jika ada niat pengembalian uang kepada korban atas dugaan korupsi yang terjadi dalam rentan waktu 2017-2021 yang melibatkan puluhan penerima dana bansos itu. Namun, ia menekankan agar aparat tetap profesional dalam menegakkan hukum kepada diduga pelaku.

“Ya terserah, lagian yang dikembalikan itu juga kan hak korban yang selama ini memang diambil tanpa sepengetahuan. Tapi, kami selaku kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini sampai diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jangan sampai ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Apalagi, ini ranahnya dugaan korupsi dana bansos. Sekalipun dikembalikan, pelaku tetap harus dihukum,” pungkas Afri.

Dilansir dari Media Indonesia, KPK pernah menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan tindak pidana. Berita tersebut, tayang pada 08 November 2018.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menegaskan, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan. Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak korupsi.

“Tentu tidak dihentikan dan menghilangkan pidananya karena memang peristiwa pidananya sudah selesai atau voltooid,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (8/11).

Ia juga menuturkan dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.

Hal tersebut didasari sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sementara terkait mekanisme pengambalian gratifikasi dapat dipelaporan sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima. Sehingga jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya mengapresiasi adanya pengembalian uang dari para tersangka korupsi. Namun hal itu tetap tidak akan menghilangkan jerat pidana serta proses hukum yang dijalani oleh para terduga koruptor.

“KPK menghargai pengembalian uang atau barang yang pernah diterima dan juga pengakuan meski tetap tidak menghapus proses dan pidananya,” ujarnya. (Pranata/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *