Muratara

Efendi Aziz Tepis AdanyaTunggakan Pajak Perusahaan Rp. 27 Triliun

MURATARA,(Radarsilampari) -Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Efendi Aziz, menepis adanya tungakan pajak perusahaan senilai Rp 27 triliun.

Informasi tunggakan pajak itu beredar di media sosial (FB) milik kuasa hukum pemkeb Muratara Edward Antoni SH.MH,Pada Hari Selasa 27 April 2021 lalu.

“Seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),menyatakan tunggakan pajak total keseluruh perusahaan sebesar 27 triliun (dua puluh tujuh triliun) dari pajak BPHTB PHTB, PPH, PBB, Migas semenjak tujuh tahun Kabupaten terpisah dari Musi Rawas Tidak akuratnya data,”.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Muratara, Efendi Aziz mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas perizinan Muratara dalam rangka untuk melakukan regestarsi ulang perusahaan yang ada dalam Muratara namun izinya saat ini masi diluar Muratara dan agar nantinya izinnya masuk ke Muratara.

“Setelah izinnya sudah masuk ke Muratara baru ketahuan berapa jumlah pajak yang belum dibayar atau yang belum ditagihkan,” ujar Efendi, kepada wartawan koran ini.

Selanjut dia mengatakan, Untuk nominal jumlah pajaknya belum tau, karena saat ini pihaknya masi pokus meregestrasi ulang semua perusahaan yang berada di luar Muratara.

“Nah, untuk tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp. 27 Triliyun yang beredar disalah satu media sosial (FB) data itu tidak benar, setelah seluruh perusahaan dilakukan regesterasi ulang baru tau berapa pajak yang sebenarnya,” tegas Efendi.

Sementara itu Edward Antoni SH.MH Sebagai Kuasa hukum Kabupaten Muratara, Saat dikonfirmasi Wartawan Menjelaskan membenarkan beberapa bulan lalu saya pernah mengatakan Kabupaten Muratara, mengalami Devisit anggaran diantaranya perusahaan mengambil keuntungan dengan berdampak masyarakat merasa dirugikan.

Kami dari kuasa hukum pemerintah Kabupaten Muratara akan berusaha meminta secepatnya data seutunya Kepada perusahaan yang belum bayar pajak, agar segera melakukan kewajiban mereka,

“Menyangkut perkataan saya tentang uang sebesar 27 triliyun itu bukan data yang rael dan ini sebagai dugaan kami sementara, karena dalam pembicaraan itu sebagai langkah demi untuk menekankan kewajiban pihak perusahaan segera melakukan pembayaran pajak saja ” kata Edward. Kepada wartwan koran ini, Kamis (12/08/2021). (Hamkam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *