Hukum & KriminalNasionalSosial

Dinsos RL Tengah Siapkan Langkah Hukum

– Kadinsos : Uang Rakyat Harus Dikembalikan, Itu Hak Mereka!

Rejang Lebong, (Radar Silampari)- 32 warga Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, nampaknya mulai mendapatkan angin segar terkait permasalahan mereka yang selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan PKH & BPNT, padahal nama-nama mereka masuk dalam list dan tercatat telah memiliki no rekening bank BRI sejak tahun 2017.

Sebab, Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong (RL), memastikan akan membantu dan mendukung penuh setiap langkah warga yang telah dirugikan. Bahkan, pihak Dinsos RL sendiri, siap melaporkan oknum yang terlibat ke pihak berwajib jika nantinya data-data pendukung telah lengkap (valid).

“Dinsos masih mencari data secara rinci dan menelusuri dari awal hingga saat ini, agar nanti keputusan yang akan diambil nantinya valid,” ungkap Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Efendi, Sabtu (17/4) malam saat dihubungi wartawan.

Menurut Zulfan, pihaknya memang belum bisa memastikan siapa saja oknum yang terlibat, namun pihaknya mengaku permasalahan yang ada sudah cukup jelas. Namun, hingga saat ini siapa oknum yang terlibat masih dalam kajian pihaknya, karena ada beberapa hal yang hingga saat ini dinilai janggal.

“Masa pendamping tidak tahu. Itu aneh. Sebab, tiap bulan ada pertemuan rutin, kok kehadiran KPM tidak tahu,” kata Zulfan.

Ditanya terkait adanya informasi mediasi yang bakal digelar pada Senin (19/4) mendatang di Balai Desa Tanjung Sanai II, menurut Zulfan dirinya belum tahu. Sehingga, bisa dipastikan mediasi tersebut bukan difasilitasi pihaknya (Dinsos RL).

“Tidak ada. Mediasi silahkan pihak desa atau kecamatan yang memfasilitasi. Sementara, Dinsos akan memanggil pendamping dan kades untuk dimintai keterangan, guna keputusan lebih lanjut. Saran kami, sebaiknya pihak desa saja yang menggelar mediasi, sebab mereka yang lebih tahu,” saran dia.

“Saya belum mengerti, apakah oknum yang dicari ini sudah diketahui pihak desa atau belum. Yang jelas, uang rakyat harus dikembalikan, itu kan haknya. Terkait persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, langkah itu lah yang tengah kami persiapkan,” pungkas Zulfan. (Pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *