MurataraPendidikan & Budaya

Anggota DPRD Muratara Bantah Adanya Masyarakat Desa Maur Blokade Jalinsum

MURATARA,(Radarsilampari) -Anggota DPRD Kabupaten Muratara Muhamad Ruslan membantah keras adanya masyarakat Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit tidak mendukung penutupan pesta malam dan meblokade Jalan Lintas Sumatra.

” masyarakat maur baru tidak pernah menutup jalan untuk tidak setuju terhadap pemberlakuan penutupan pesta malam,” ungkap M.Ruslan kepada Media ini Senin (17/05/20201).

Dia menerangkan masyarakat Desa Maur berkumpul hanya untuk mambantu pengguna jalinsum dalam mengatur lalu lintas yang akibat di blokade masyarakat Desa Batu Gajah yang menolak penutupan pesta malam.

“Perlu masyarakat ketahui kita warga masyarakat maur Baru, sudah hampir 4 Bulan tidak lagi mengelar pesta malam di desa kami. artinya tanpa perda pun masyarakat maur baru sdh tidak lagi melakukan hajatan pesta malam,karena kami sepenuhnya medukung penuh program yang di terapkan bupati” Ujar dia.

Terpisah Kepala Desa Noman Lama Taufik Haris, menyampaikan dalam Menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, tanpa ada unsur politis Saya pribadi berpendapat bahwa pemberlakuan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawa Utara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi mudah. “kami atas nama Pemerintah Desa Noman Lama Kecamatan Rupit sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 ini,” ungkap Haris.

dijelaskannya, Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam sangat la besar ketimbang dampak positifnya ,contoh halnya seperti mabuk-mabukan, joget dan sebagainya sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif prilaku sosial para remaja dan anak-anak. Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk mematuhinya karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

Penomena dan Tradisi/Adat Istiadat penyelenggaraan resepsi pernikahan/perkawinan seperti persatuan persedekahan dan lain-lain yang berbiaya super mahal perlu segera di tinggalkan karena bertentangan dengan Syariat Islam yang pada akhirnya akan menjebak masyarakat dalam lilitan hutang.

“Saya berharap dengan adanya blokade jalan yang dilakukan oleh warga di dua desa karang anyar dan batu gajah segaralah membubarkan diri ,demi kepentingan besama untuk Muratara damai ,tentram ,dan tanpa kericuhan,” pungkas Kades. (Hamkam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *