Musi RawasSosial

Aktivis Desak Baznas Mura Tingkatkan Kinerja

Musi Rawas, (Radar Silampari)- Ahlul Fajri, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, mendesak agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas meningkatkan kinerjanya. Salah satunya, mendesak kepada Baznas Musi Rawas untuk mempunyai tenaga kerja terampil yang mampu mengkampanyekan program kerja lembaga tersebut secara baik dan benar kepada masyarakat.

“Baznas harus mempunyai tenaga-tenaga terampil untuk mengkampanyekan lembaganya kepada masyarakat, sehingga program kerjanya menjadi lebih jelas dan benar. Contohnya, seperti mengajak pesantren-pesantren di daerah untuk bekerja sama menghimpun keuangan zakatnya,” ungkap Ahlul Fajri, Rabu (19/1).

Ahlul juga mendesak, agar pengelolaan dana Baznas Kabupaten Musi Rawas harus transparan dalam penerimaan pemasukan dan pengelolaan, serta penyaluran bantuan tersebut serta mendesak agar pengelola mensosialisasikan visi dan misi Baznas berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 6 dan 7 tentang tugas pokok Badan Amil Zakat.

“Berdasarkan itu, mereka wajib mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, sehingga masyarakat mengetahui program dan pembagiannya apakah tepat pada sasaran,” jelasnya.

Ahlul menjelaskan, pihak Baznas juga harus melaksanakan tugas-tugas pokok Baznas, sehingga meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.

“Banyak tugasnya, termasuk mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan, baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat, meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari menerima” di kalangan mustahik,” jelasnya.

“Mereka juga mestinya mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat, menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya. Termasuk memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok Baznas adalah menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkan ZIS kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama. Itu mestinya harus segera dilaksanakan semua,” pungkas Ahlul. (Pranata/Rilis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *