MurataraPendidikan & Budaya

14 Karyawan Ancam Tutup Aktivitas PT.Lonsum

MURATARA,(Radarsilampari.Com) – Belasan karyawan PT London Sumatera (Lonsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) adukan nasib mereka ke Pemerintah Desa, lantaran mereka menjadi korban PHK tanpa memberikan hak haknya kepada pekerja yang di-PHK atau uang pesangon.

Salah satu korban, Irwandi saat Rapat mediasi di Kantor desa Beringin Makmur I, Kamis (23/01/2020) mengungkapkan dirinya bersama 13 pekerja lainnya menyuntut agar hak-hak mereka dipenuhi, jika tidak mereka ancam menutup aktivitas kantor PT Lonsum, estate Mentari Kulim.

Wakil 1 Pengurus Cabang Serikat pekerja SPPP SPSI Muratara, Wiwin Saputra sampaikan kekecewaannya terhadap apa yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja. Karena bukannya di angkat menjadi karyawan tetap malah di PHK tanpa diberikan pesangon.

“Untuk itu kami mendesak perusahaan untuk segera mengangkat 14 pekerja tersebut menjadi karyawan tetap. Atau jika memang tidak nemperkerjakan lagi, perusahaan wajib memberikan hak hak nya sesuai dengan peraturan UU ketenagakerjaan nmor 13 tahun 2003. Yaitu diberikan pesangonnya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut yang lebih disayangkan, pada pertemuan ini pihak perusahaan masih tidak mau menyelesaikan kasus ini. Sehingga semua pekerja berencana akan menutup perusahaan kebun mentari kulim dan akan membawa massa dari Pemuda Pancasila kabupaten Muratara, karena pekerja yang di PHK anggota PP Kabupaten Muratara.

Sementara itu, pengecara ke 14 pekerja, Abdul Aziz, juga menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan sama sekali tidak ada rasa kemanusiaan, pekerja yang bekerja ada yang 6 tahun, 5 tahun, 4 tahun diberhentikan. Tentunya melanggar ketentuan hukum berdasarkan UU NO. 13 tahun 2003.

“Seharusnya PHK mesti melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) s/d (4) UU No. 13 Tahun 2003,” bebernya.

Begitu juga ketidak hadiran pihak perusahaan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh kades Azhari Madian adalah bentuk kesewenangan-wenangan pihak perusahaan.

“Sudah menjadi modus operandi pihak PT. Lonsum setiap kali di undangan oleh pihak pemerintah tidak datang, Seharusnya iktikad baik pihak pemerintahan desa dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menibul gejolak,” ucapnya. (ASP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *